Site Loader

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW semoga Bapak/Ibu, Saudara dalam keadaan sehat wal’afiat. Aamiin.

Mengacu pada Kalender Akademik Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya TA. 2025/2026 (Semester Genap), perihal pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Gasal dan Registrasi Akademik Mahasiswa Semester Genap pada jenjang Diploma, Sarjana, Profesi dan Magister TA. 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Gasal TA. 2025/2026

  1. Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan mulai tanggal 5 s/d 15 Januari 2026 secara LURING (offline) atau mengikuti ketentuan dari masing-masing program studi.
  2. Mahasiswa yang berhak mengikuti UAS adalah mahasiswa yang berstatus AKTIF pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.
  3. Mahasiswa wajib memenuhi syarat administrasi / keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi
  5. Jadwal dan teknis pelaksanaan UAS akan disampaikan lebih lanjut oleh masing-masing program studi

Pelaksanaan Registrasi Akademik Mahasiswa Semester Genap TA. 2025/2026

  1. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan registrasi administrasi / keuangan, tidak dapat melaksanakan Registrasi Akademik (Pengisian KRS) sesuai dengan Kalender Akademik (2 s/d 5 Februari 2026)
  2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) mahasiswa dapat mengajukan bantuan biaya kuliah melalui UPZIS UNUSA dengan syarat melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua
    • KTP mahasiswa dan dan orang tua
    • Kartu Keluarga
    • Bukti penerima Bansos (mis: KIP, KKS, PKH) jika ada
    • Bukti pembayaran listrik dan air
    • Foto Rumah
    • Surat pengantar dari program studi dan fakultas

Ajuan maksimal sebelum pelaksanaan KRS Semester Genap TA. 2025/2026.

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Akademik akan berstatus Non Aktif (N) atau dapat mengajukan Cuti Akademik.
  2. Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berstatus Aktif (A).
  3. Ketetapan ini berlaku mulai tanggal 18 November 2025 sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Surabaya, 18 November 2025

Rektor,

Prof. Dr. Ir. Tri Yogi Yuwono, DEA, IPU, ASEAN.Eng.

Post Author: Admin Akamawa