Kalender Akademik
- Kalender Akademik adalah keseluruhan penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran yang disusun oleh universitas dalam satu tahun akademik.
- Fungsi Kalender Akademik adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
- Muatan Kalender Akademik :
a. Masa registrasi dan herregistrasi Mahasiswa
b. Masa pengisian KRS dan Perubahan KRS;
c. Masa pengisian nilai;
d. Masa perkuliahan, praktikum, dan ujian;
e. KKN (Kuliah Kerja Nyata)
f. Kegiatan penunjang akademik lainnya. - Kegiatan akademik Fakultas dilaksanakan menurut kalender akademik yang ditentukan oleh Universitas.
- Pengguna Kalender Akademik:
a. Pimpinan Universitas
b. Pimpinan Fakultas
c. Pimpinan Biro
d. Pimpinan Lembaga
e. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Program Studi
f. Staf Pendidik (dosen) dan Staf Kependidikan
g. Kepala Bagian/Subbag Akademik dan Kemahasiswaan
h. Mahasiswa