
PPK ORMAWA
Program penguatan/peningkatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.
KETENTUAN PENGAJUAN SUB PROPOSAL :
- Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan
- Tim pelaksana program terdiri dari 10-15 mahasiswa aktif program sarjana atau diploma minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda. Mahasiswa pelaksana dipastikan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan
- Tim pelaksana beranggotakan minimal 1 (satu) perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Ormawa
- Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM)
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan)
- Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju
- Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal
- Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima)
- Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan (Cek Lampiran 18)
- Menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
- Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam (Cek Lampiran 2)
PANDUAN DAN TEMPLATE PPKO UNUSA 2025
https://unusa.id/PanduanTemplatePPKO2025
LINK SUBMIT PROPOSAL
https://unusa.id/SubmitPPKOUnusa2025 (Maksimal 9 Mei 2025)