Site Loader

PPK ORMAWA
Program penguatan/peningkatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

KETENTUAN PENGAJUAN SUB PROPOSAL :

  1. Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan
  2. Tim pelaksana program terdiri dari 10-15 mahasiswa aktif program sarjana atau diploma minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda. Mahasiswa pelaksana dipastikan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan
  3. Tim pelaksana beranggotakan minimal 1 (satu) perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Ormawa
  4. Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM)
  5. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana
  6. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan)
  7. Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju
  8. Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal
  9. Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima)
  10. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan (Cek Lampiran 18)
  11. Menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
  12. Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam (Cek Lampiran 2)

PANDUAN DAN TEMPLATE PPKO UNUSA 2025
https://unusa.id/PanduanTemplatePPKO2025

LINK SUBMIT PROPOSAL
https://unusa.id/SubmitPPKOUnusa2025 (Maksimal 9 Mei 2025)

Post Author: Admin Akamawa