Site Loader

Mari cegah dan tangani kekerasan seksual

Bentuk Kekerasan Seksual :

  1. VERBAL : Seperti melecehkan tampilan fisik
  2. NON – FISIK : Seperti Memperlihatkan Alat Kelamin
  3. FISIK : memeluk, mencium, dan menyentuh
  4. MELALUI TEKNOLOGI : Mengirim pesan bernuansa seksual

Penanganan :

  1. Perlindungan untuk menyelesaikan pendidikan, dari ancaman, kerahasiaan identitas, dsb.
  2. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dsb.
  3. Pengenaan sanksi administratrif terhadap pelaku.
  4. Pemulihan korban dengan tindakan medis, terapi fisik, dan psikologis, serta bimbingan.

Pencegahan :

  1. Pembelajaran melalui media seminar/ webinar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
  2. Penguatan tata kelola antara lain:
    – Membuat kebijakan dan menyusun pedoman pencegahan dan kekerasan seksual
    – Membentuk Satgas
    – Membatasi pertemuan di luar jam operasional atau diluar area kampus
    – Menyediakan layanan pelaporan
    – Memasang tanda informasi di berbagai sudut kampus
    – Menyediakan akomodasi untuk penyandang disabilitas
  3. Penguatan melalui komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui organisasi dan jaringan komunikasi informal.

Hubungi Kami melalui :
Email : ppkps@unusa.ac.id

Post Author: Admin Akamawa