Mari cegah dan tangani kekerasan seksual
Bentuk Kekerasan Seksual :
- VERBAL : Seperti melecehkan tampilan fisik
- NON – FISIK : Seperti Memperlihatkan Alat Kelamin
- FISIK : memeluk, mencium, dan menyentuh
- MELALUI TEKNOLOGI : Mengirim pesan bernuansa seksual
Penanganan :
- Perlindungan untuk menyelesaikan pendidikan, dari ancaman, kerahasiaan identitas, dsb.
- Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dsb.
- Pengenaan sanksi administratrif terhadap pelaku.
- Pemulihan korban dengan tindakan medis, terapi fisik, dan psikologis, serta bimbingan.
Pencegahan :
- Pembelajaran melalui media seminar/ webinar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
- Penguatan tata kelola antara lain:
– Membuat kebijakan dan menyusun pedoman pencegahan dan kekerasan seksual
– Membentuk Satgas
– Membatasi pertemuan di luar jam operasional atau diluar area kampus
– Menyediakan layanan pelaporan
– Memasang tanda informasi di berbagai sudut kampus
– Menyediakan akomodasi untuk penyandang disabilitas - Penguatan melalui komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui organisasi dan jaringan komunikasi informal.
Hubungi Kami melalui :
Email : ppkps@unusa.ac.id