Yth. Rektor/Ketua/DirekturPerguruanTinggiSwasta
diLingkunganKopertis Wilayah VII
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemenristek Dikti Nomor : 01/DJ-Belmawa/SE/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Perguruan tinggi adalah institusi yang mendapat amanah untuk menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atauprofesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
2. Program PKKMB merupakan Program institusi bukan program mahasiswa, karena itu menjadi tanggung jawab Pimpinan Perguruan Tinggi dengan kepanitian melibatkan unsurpimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata perilaku Mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk menghindari pelanggaran atas norma, etika dan peraturan;
3. Penyelenggaraan PKKMB focus kepada proses pendewasaan dan pembelajaran, tertib dan tidak ada kekerasan fisik atau mental;
4. Materi wajib adalah Wawasan Kebangsaan atau Pengenalan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan tujuan agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi kecintaan, keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia;
5. Lebih lanjut perguruan tinggi dapat merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru yang dapat diakses melalui www.dikti.go.id.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.