Site Loader

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Merujuk surat LLDIKTI Wilayah VII Nomor 1814/LL7/KM/2021 tentang Persiapan Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal 2021/2022, maka kami informasikan kepada mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT semester Gasal 2021/2022, dapat mengajukan kepada Direktorat Akamawa dengan ketentuan sebagai berikut:.

PRIORITAS PENERIMA BANTUAN

  1. Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi kriteria syarat dan kelayakan penerima Bantuan UKT/SPP
  2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022

BESARAN BANTUAN

  • Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang diberikan oleh Kemdikbud hanya untuk pembayaran DOP di semester Ganjil 2021/2022
  • Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran DOP at cost dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
  • Jika terdapat selisih kurang, yaitu besaran Bantuan UKT/SPP maksimal lebih kecil dibanding dengan biaya DOP yang berlaku, maka selisih tersebut dibayarkan oleh mahasiswa (dapat diangsur sesuai ketentuan)
  • Apabila setelah proses penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa yang dibatalkan wajib membayar DOP sesuai ketentuan.

KETENTUAN MAHASISWA YANG INGIN MENGAJUKAN

  1. Mahasiswa aktif yang akan menjalani perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dan belum habis masa studinya.
  2. Mahasiswa aktif yang tidak atau sedang mengajukan/ menerima beasiswa lain
  3. Mahasiswa yang hendak mengajukan bantuan, melengkapi pemberkasan secara online di laman: 

bit.ly/AjuanBantuanUKT-Unusa-2021Ganjil

BERKAS AJUAN

  1. Scan KTP Mahasiswa
  2. Scan Kartu Bantuan Sosial (KIP/KKS) bagi yang memiliki atau screenshot laman DTKS (cek data di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat keterangan terdampak Covid-19 dengan menyebutkan dampak yang dialami, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal (dikeluarkan tahun ini)
  4. Surat Ajuan Keringanan Biaya Pendidikan ditujukan kepada Rektor Unusa, berisikan penjelasan atau pernyataan kondisi ekonomi keluarga terdampak pandemi COVID-19 (diketik), dan ditanda tangani mahasiswa yang mengajukan dan orang tua/wali (dibuat tahun ini)
  5. Slip Gaji Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Desa Setempat (bagi yang tidak memiliki slip gaji), atau surat Keterangan PHK (jika sudah tidak bekerja)
  6. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun 2021/2022 (UNDUH FORM), tanda tangan kaprodi dikosongi dulu, akan dibantu dimintakan secara kolektif
  7. Scan Kartu Keluarga (KK)

BERKAS AJUAN PALING LAMBAT DISETORKAN TANGGAL 20 AGUSTUS 2021

Informasi lebih lanjut hubungi berikut : KONTAK

Surat Pengumuman dapat di unduh (di sini)

Post Author: Admin Akamawa