Site Loader

Sosialisasi dapat dilihat di laman : https://www.youtube.com/watch?v=1gilPM2z8Io

Persyaratan bagi calon penerima bantuan POMN sebagai berikut :
Mahasiswa

a. Merupakan anggota organisasi kemahasiswaan intra kampus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggaran Program Pendidikan Tinggi Vokasi (PTPPPV);
b. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Diploma Tiga (D3) atau Diploma Empat (D4)/Sarjana Terapan (S1-Terapan) pada PTPPPV dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
d. Tidak diperbolehkan mengikuti POMN bila telah ditetapkan sebagai peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada tahun anggaran yang sama.

Pengusul POMN adalah kelompok mahasiswa yang tergabung di dalam Ormawa intra kampus yang memiliki SK pimpinan perguruan tinggi, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tiap kelompok pengusul beranggotakan 10 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 9 anggota mahasiswa aktif program Diploma 3 dan Diploma 4/Sarjana Terapan pada PTPPPV dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Mahasiswa pengusul adalah mahasiswa aktif (terdaftar pada PDDIKTI); dan
  3. Kelompok mahasiswa pengusul dapat terdiri dari mahasiswa lintas jurusan dan program studi serta lintas Angkatan dari satu perguruan tinggi

AJUAN PROPOSAL DIKIRIM PALING LAMBAT 16 MEI 2024 : https://unusa.id/AjuanPOMN2024
Materi Sosialisasi dan Buku Panduan dapat dilihat pada link :
 klik disini

Post Author: Admin Akamawa