PPK ORMAWA
Program penguatan/peningkatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.
SYARAT PENGAJUAN SUB PROPOSAL :
- Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
- Jumlah mahasiswa pelaksana berasal dari program sarjana sebanyak 10-15 orang (minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda). Mahasiswa pelaksana disarankan minimal semester 3 dan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan;
- Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM);
- Satu Ormawa hanya diperbolehkan mengusulkan satu subproposal;
- Subproposal PPK Ormawa pengembangan wajib diusulkan oleh Ormawa yang sama dengan tahun sebelumnya;
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana;
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan);
- Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju;
- Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal;
- Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima);
PANDUAN DAN TEMPLATE PPKO UNUSA 2024
https://unusa.id/PanduanTemplatePPKO2024
LINK SUBMIT PROPOSAL
https://unusa.id/SubmitPPKOUnusa2024 (Maksimal 10 Maret 2024)