Site Loader

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Merujuk surat Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Nomor 0026/J5/BP/2021 tentang Pemberitahuan Pengajuan Pencairan KIP Kuliah/Bidikmisi On Going dan Pengajuan Bantuan UKT/SPP mahasiswa pada Semester Genap 2020/2021, maka Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya akan mengajukan usulan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Genap 2020/2021.

KETENTUAN USULAN

  • Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Genap 2020/2021, yaitu:
  • Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang diberikan oleh Kemdikbud hanya untuk pembayaran DOP di semester Genap 2020/2021
  • Bantuak UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembyaran DOP at cost dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
  • Jika terdapat selisih kurang, yaitu besaran Bantuan UKT/SPP maksimal lebih kecil dibanding dengan biaya DOP yang berlaku, maka selisih tersebut tetap dibayarkan oleh mahasiswa (dapat diangsur sesuai ketentuan)
  • Apabila setelah proses penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa yang dibatalkan wajib membayar DOP sesuai ketentuan.
  1. Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP Semester Gasal 2020/2021 yang belum dinyatakan lulus kuliah dan memenuhi persyaratan sesuai yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun 2020. Apabila karena sesuatu hal berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak layak, maka kuota dapat dialihkan pada calon penerima baru bantuan UKT/SPP.
  2. Mahasiswa aktif yang akan menjalani perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan belum habis masa studinya.
  3. Mahasiswa yang hendak mengajukan bantuan, melengkapi pemberkasan secara online di laman: bit.ly/AjuanKeringananBiayaPendidikanUnusa-Genap2020, paling lambat tanggal 1 Februari 2021

BERKAS AJUAN

  1. Scan KTP Mahasiswa
  2. Scan Kartu Bantuan Sosial (KIP/KKS) bagi yang memiliki atau screenshot laman DTKS (cek data di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat keterangan terdampak Covid-19 dengan menyebutkan dampak yang dialami, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal (dikeluarkan tahun ini)
  4. Surat Ajuan Keringanan Biaya Pendidikan ditujukan kepada Rektor Unusa, berisikan penjelasan atau pernyataan kondisi ekonomi keluarga terdampak pandemi COVID-19 (diketik), dan ditanda tangani mahasiswa yang mengajuakan dan orang tua/wali (dibuat tahun ini)
  5. Slip Gaji Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang dikeluarkan oleh Desa Setempat (bagi yang tidak memiliki slip gaji), atau surat Keterangan PHK (jika sudah tidak bekerja)
  6. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Genap Tahun 2020/2021 (UNDUH FORM), tanda tangan kaprodi dikosongi dulu, akan dibantu dimintakan secara kolektif
  7. Scan Kartu Keluarga (KK)

BENTUK BANTUAN

  1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang diberikan oleh Kemdikbud hanya untuk pembayaran DOP di semester Genap Tahun Akademik 2020/2021
  2. Bantuak UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembyaran DOP at cost dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
  3. Jika terdapat selisih kurang, yaitu besaran Bantuan UKT/SPP maksimal lebih kecil dibanding dengan biaya DOP yang berlaku, maka selisih tersebut tetap dibayarkan oleh mahasiswa (dapat diangsur sesuai ketentuan)

Apabila setelah proses penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa yang dibatalkan wajib membayar DOP sesuai ketentuan

Informasi lebih lanjut hubungi berikut : KONTAK

Post Author: Admin Akamawa